Menuju konten utama

Kemenkeu Tunjuk Roblox hingga Notion Labs Pungut Pajak Digital

Penunjukan ini menambah total perusahaan pemungut PPN PMSE menjadi 251 entitas sejak skema tersebut berjalan.

Kemenkeu Tunjuk Roblox hingga Notion Labs Pungut Pajak Digital
Roblox. FOTO/X-Roblox
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Keuangan kembali memperluas daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Lima perusahaan digital global—Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE—masuk dalam daftar penunjukan baru per Oktober 2025.

Pada saat yang sama, pemerintah mencabut data pemungut PPN PMSE untuk Amazon Services Europe S.a. Penunjukan ini menambah total perusahaan pemungut PPN PMSE menjadi 251 entitas sejak skema tersebut berjalan. Pemerintah menegaskan langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan dan kontribusi pelaku usaha digital terhadap penerimaan negara.

Hingga 31 Oktober 2025, sektor ekonomi digital telah menyumbang penerimaan Rp43,75 triliun. Angka itu berasal dari PPN PMSE Rp33,88 triliun, pajak aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech Rp4,19 triliun, serta pungutan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,92 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga Oktober 2025 terdapat 207 pemungut yang sudah melakukan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi Rp33,88 triliun. Setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp8,54 triliun sepanjang 2025.

Penerimaan dari pajak aset kripto juga terus meningkat dan telah mencapai Rp1,76 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan ini dihimpun dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp675,6 miliar pada 2025, terdiri atas PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar serta PPN DN Rp873,76 miliar.

Selain itu, pajak dari sektor fintech menyumbang Rp4,19 triliun, yang berasal dari penerimaan Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp1,15 triliun (2025). Pajak fintech mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman bagi WPDN dan BUT sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 untuk WPLN Rp724,45 miliar, serta PPN DN Rp2,3 triliun.

Sementara itu, pungutan melalui Pajak SIPP tercatat Rp3,92 triliun, berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,07 triliun pada 2025. Penerimaan ini terdiri atas PPh Pasal 22 Rp268,32 miliar dan PPN Rp3,65 triliun.

“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli.

Baca juga artikel terkait PAJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana