tirto.id - Pemerintah membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketentuan tersebut tertuang dalam perubahan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pasal 8B ayat (1), yang disahkan pada 4 Juni 2026.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Senin (22/6/2026).
Meskipun demikian, kepemilikan saham oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulis aturan itu.
Dalam aturan yang sama, BEI tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi.
Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.
Pengelolaan BEI juga tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, yakni akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta berkeadilan. Ketentuan lebih lanjut terkait komposisi pemegang saham akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































