Menuju konten utama

Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Pemerintah membuka peluang Kemenkeu, BI, dan Danantara menjadi pemegang saham BEI melalui revisi UU P2SK, dengan tetap menjaga independensi bursa.

Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketentuan tersebut tertuang dalam perubahan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pasal 8B ayat (1), yang disahkan pada 4 Juni 2026.

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Senin (22/6/2026).

Meskipun demikian, kepemilikan saham oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.

"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulis aturan itu.

Dalam aturan yang sama, BEI tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi.

Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

Pengelolaan BEI juga tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, yakni akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta berkeadilan. Ketentuan lebih lanjut terkait komposisi pemegang saham akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana