Menuju konten utama

Kemenkes Tutup Peluang Swasta untuk Vaksinasi COVID-19 Mandiri

Wamenkes Dante Saksono menegaskan pemberian vaksin COVID-19 tetap menggunakan prosedur vaksinasi gratis dari pemerintah.

Kemenkes Tutup Peluang Swasta untuk Vaksinasi COVID-19 Mandiri
Dante Saksono. Wikimedia commons/fair use

tirto.id - Kementerian Kesehatan menutup peluang untuk perusahaan swasta melakukan vaksinasi COVID-19 secara mandiri. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan pemberian vaksin virus Corona tetap menggunakan prosedur vaksinasi gratis dari pemerintah.

"Sementara ini Bapak Presiden menetapkan vaksinasi gratis, dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah sehingga tidak dibuka dulu jalur vaksinasi mandiri oleh swasta," kata Dante usai disuntik vaksin COVID-19 di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, Kamis (14/1/2021), dikutip dari Antara.

Permintaan untuk membuka membuka akses bagi swasta agar bisa vaksinasi mandiri disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Apindo, hal itu untuk mempercepat pelaksanan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Jadi semua vaksinasi ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut apa-apa," jawab Dante.

Kementerian Kesehatan menjalankan program vaksinasi yang dilakukan secara sistematis melibatkan berbagai basis data dari Kemenkes, Biofarma, dan BPJS Kesehatan.

Setiap individu yang akan divaksin telah terdata dalam basis data yang ada pada Sistem Informasi Aplikasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Individu yang sudah divaksinasi nantinya juga akan kembali didata pada sistem tersebut.

Bagi masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin nantinya akan menerima SMS notifikasi untuk segera melakukan registrasi ulang. Pada saat registrasi ulang tersebut masyarakat dipersilakan memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi beserta dengan jadwal pelaksanaan, dan kemudian akan mendapatkan tiket elektronik berupa QR code.

Tiket elektronik digunakan untuk persyaratan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan disertai dengan menunjukkan KTP. Setelah selesai divaksinasi, masyarakat akan mendapatkan kode nomor dan sertifikat bahwa dirinya telah divaksin.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan