tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan, pemerintah akan secara bertahap mengikuti standar baru baku mutu kualitas udara yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
“Nah ini memang nanti Pak Presiden (Jokowi) sudah mengarahkan ya, artinya kita akan menyesuaikan antara kementerian lingkungan hidup dan kesehatan. Karena kan kalau kesehatan kan mazhabnya itu WHO ya,” ujar Nadia ditemui di Gedung DPR-MPR RI, Kamis (31/8/2023).
Nadia menuturkan, standar baku mutu WHO terkait kualitas udara memang baru direvisi di awal tahun 2022.
Pemerintah, kata Nadia, memang memiliki rencana menyesuaikan menerapkan kebijakan baru WHO tersebut.
“Kita akan lakukan penyesuaian. Tapi tadi kalau WHO kan ada tingkat 1, 2, 3 ya. Seperti disampaikan Bapak (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin). Tapi kemudian nanti kita akan menyesuaikannya seperti apa dengan Indonesia untuk bisa mencapai,” tuturnya.
Nadia menyatakan, baku mutu untuk PM2.5 saat ini memang berdasarkan tingkatan level. Sementara itu, di Indonesia masih memakai indeks standar polusi udara (ISPU) versi lama.
“Kemudian sekarang menjadi angka aja itu dibuat ada level 1, 2, 3 gitu. Nah ini ya harus disesuaikannya,” jelas Nadia.
Ia menambahkan, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kementerian LHK untuk menyesuaikan standar baku mutu kualitas udara agar sesuai dengan standar terbaru.
“Dan kalau KLHK kan tidak menggunakan WHO. Jadi tentunya batas aman, tapi kita nanti akan cari bagaimana penurunannya secara bertahap. Itu yang kita akan sesuaikan,” terang Nadia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyinggung bahwa Indonesia masih menggunakan aturan standar baku mutu WHO yang lama untuk polusi udara.
Hal ini juga mengindikasikan bahwa tren polusi udara di Jabodetabek selama dua tahun terakhir (2021-2023), cenderung tidak memenuhi standar aman WHO.
“Ini datanya dibanding dengan WHO. Jadi kita nggak pernah memenuhi standarnya WHO,” jelas Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/8/2023).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat