Menuju konten utama
Kualitas Udara di Jabodetabek

Jokowi: Pananganan Polusi Udara Perlu Waktu dan Usaha Bersama

Jokowi mengklaim pemerintah telah melakukan upaya modifikasi cuaca serta menggiatkan penanaman pohon guna menurunkan polusi udara.

Jokowi: Pananganan Polusi Udara Perlu Waktu dan Usaha Bersama
Presiden Joko Widodo bersama para artis berjalan memasuki stasiun untuk menaiki LRT Jabodebek menuju Stasiun Dukuh Atas di Stasiun Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menyampaikan penanganan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memerlukan waktu dan usaha bersama seluruh elemen masyarakat.

"Ya, ini dibutuhkan usaha bersama. Semuanya harus melakukan perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi publik dan massal," kata Jokowi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023).

"Ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung. Banyak yang akan kita kerjakan untuk menyelesaikan [masalah] ini, tetapi memang bertahap ya [prosesnya]," imbuhnya.

Jokowi mengklaim pemerintah telah melakukan upaya modifikasi cuaca serta menggiatkan penanaman pohon di lingkungan perkantoran guna menurunkan polusi udara.

Pemerintah juga mengkaji pemberlakuan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara, meningkatkan pengawasan terhadap pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap, dan melaksanakan uji emisi pada kendaraan bermotor.

Jokowi mengingatkan sanksi akan dikenakan kepada industri yang tidak menaati aturan pengendalian emisi gas sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara di daerah sekitarnya.

"(Dikenai) sanksi pasti dan bisa ditutup. Di rapat kemarin sudah saya sampaikan, kalau (industri) tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber (alat kendali polusi) akan tegas untuk ini karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali," katanya.

Pemerintah telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara. Sanksi tersebut dikenakan kepada perusahaan batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang.

Di samping itu, pemerintah melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak peningkatan polusi udara di perkotaan terhadap kesehatan warga.

Pemerintah mengampanyekan penerapan protokol 6M+1S untuk mencegah dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan.

Protokol 6M+1S meliputi memeriksa kualitas udara; mengurangi aktivitas luar ruangan; menggunakan penjernih udara; menghindari sumber polusi udara; menggunakan masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat; dan segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA DI JABODETABEK atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Editor: Antara & Gilang Ramadhan