Menuju konten utama

KLHK Sanksi Administrasi 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara

Ada 161 industri yang terindentifikasi sebagai sumber polusi udara, dari jumlah itu 11 perusahaan diberikan sanksi administrasi oleh KLHK. 

KLHK Sanksi Administrasi 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim, telah memberikan sanksi terhadap 11 perusahaan yang berkontribusi terhadap pencemaran udara.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi, yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk 4 sampai 5 minggu ke depan," kata Menteri KLHK Siti Nurbaya usai rapat dengan Presiden Jokowi dan jajaran soal kualitas udara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Siti menjelaskan, aparat penegakan hukum KLHK yang terdiri dari 100 anggota tim dikerahkan untuk memonitor 351 industri (PLTU, PLTD dll) yang ada di Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bogor. Dari jumlah itu, hampir setengahnya teridentifikasi sebagai sumber pencemaran.

"Sebagai sumber pencemar kami telah melakukan identifikasi sebanyak 161 (industri)," kata Siti Nurbaya.

Siti menambahkan, industri di wilayah Lubang Buaya, Jakarta Timur terdapat sejumlah industri yang konsisten menyebabkan polusi udara. Untuk itu, KLHK akan melakukan observasi indeks pencemaran udara di wilayah tersebut.

"Industrinya banyak, ada arang aktif. Arangnya terbuat dari batok kelapa dan kayu keras. Ada baja juga, semen, pakan. Jadi kita akan terus lanjutkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri KLHK mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar penyelesaian masalah udara harus mengedepankan masalah kesehatan.

"Presiden menegaskan untuk semua memfokuskan pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara ini karena menyangkut kesehatan. Jadi cara-cara penyelesaiannya harus dengan dasar atau basis kesehatan," kata Siti.

Ia mengatakan, kementerian dan lembaga harus tegas dalam melangkah dan mengeluarkan kebijakan. KLHK, kata Siti, akan difokuskan pada upaya penegakan hukum kepada sumber-sumber pencemaran, terutama dari industri pembangkit listrik.

"Semua kementerian atau lembaga diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dan dalam operasi lapangan. Ini tentu pada konteks kementerian LHK terkait dengan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan juga uji untuk emisi kendaraan yang harus ketat," kata Siti.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat