tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merilis protokol kesehatan untuk mencegah dampak polusi bagi kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara Kemenkes, Agus Dwi Susanto.
Mencegah dampak dari polusi udara, kata Agus, dibuat protokol agar masyarakat menerapkan 6M dan 1S.
“Kuncinya adalah 6M 1S untuk mencegah risiko dampak kesehatan,” tutur Agus dalam konferensi pers di Kemenkes RI, Senin (28/8/2023).
Agus menyatakan, dampak polusi udara bagi kesehatan lebih serius bagi orang yang pernah terkena penyakit pernapasan dan juga kelompok yang rentan terdampak akibat polusi udara.
Kelompok rentan ini terdiri dari anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid dan orang lanjut usia.
“Berbagai riset yang ada menyebut infeksi sekunder, terhadap penyakit respirasi biasanya lebih tidak baik daripada infeksi yang pertama, oleh karena itu cegah jangan sampai terjadi terutama pada empat kelompok risiko tinggi sehingga kalau aktivitas di luar ruangan pakai masker,” tambah Agus.
Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:
- Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
- Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi.
- Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
- Menghindari sumber polusi dan asap rokok
- Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
- Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
- Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
Menurut Maxi, hasil data surveilans yang dilakukan dalam enam bulan terakhir menunjukan terjadi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang dilaporkan di Puskesmas maupun di rumah sakit Jabodetabek. Di mana untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 100 ribu kasus per bulan.
“Untuk mengatasi persoalan ini dari sisi kesehatan terus melakukan sejumlah upaya, selain dengan mengajak masyarakat menerapkan 6M 1S, Kemenkes juga melakukan pemantauan secara real time kasus ISPA yang terjadi di Puskesmas Jabodetabek dan juga kasus Pneumonia yang terjadi di rumah sakit,” tutur Maxi dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, juga telah dibentuk Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara. Berikutnya, dilakukan inventarisasi rumah sakit yang bisa lakukan penanganan pneumonia khususnya di Jabodetabek.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat