Menuju konten utama

Kemenkes Keluarkan SE Peringantan Covid-19 2025, Apa Isinya?

Kemenkes mengeluarkan SE peringantan Covid-19 tahun 2025. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya beberapa kasus Covid-19 di negara kawasan Asean.

Kemenkes Keluarkan SE Peringantan Covid-19 2025, Apa Isinya?
Ilustrasi virus corona. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan bahwa kasus COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan ASEAN pada periode minggu ke-12 2025, sampai dengan saat ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 Global, khususnya di kawasan Asia.

SE secara umum ditujukan bagi kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, kepala UPT bidang laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, dan kepala puskesmas seluruh indonesia.

Kepada UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kemenkes meminta untuk meningkatkan deteksi dini melalui pengamatan suhu tubuh, gejala klinis, serta pengawasan alat angkut dan barang bawaan. Lantas, apa saja isi SE Kemenkes tentang peringantan Covid-19 tahun 2025?

Isi SE Peringantan Covid-19 Tahun 2025

Pada SE di atas, Kemenkes memaparkan COVID-19 mengalami peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura.

Di Thailand, varian COVID-19 dominan yang menyebar adalah XEC dan JN.1. Kemudian, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1).

Sementara itu, situasi COVID-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.

Peningkatan COVID-19 kali ini menunjukkan transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah.

Meski demikian, Kemenkes menghimbau kepada instansi Kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya. Secara khusus, SE ditujukan kepada UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.

Seluruh instansi tersebut diinstruksikan untuk memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.

Selain itu, instansi terkait juga diminta melakukan pengawasan dan pemantauan berkala yang dilaporkan melalui masing-masing sistem yang telah disediakan pemerintah.

Berikut poin penting isi SE peringantan Covid-19 tahun 2025:

  • Pemerintah daerah dan provinsi diinstruksikan untuk meningkatkan kapasitas petugas kesehatan, melakukan penyelidikan dan menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19.
  • Pemerintah daerah dan provinsi memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan dan menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.
  • UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan) diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri
  • Segera melakukan rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan untuk kasus-kasus suspek yang perlu penanganan lebih lanjut.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi yang berlaku di Kementerian Kesehatan melalui Event Based Surveillance (EBS) Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dan Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
  • Fasilitas kesehatan diminta untuk memperkuat kewaspadaan standar dan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
  • Fasilitas kesehatan perlu meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyarakat.
  • UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat menyiapkan penyediaan sumber daya terkait kapasitas dan bahan habis pakai reagensia terkait pemeriksaan laboratorium RT-PCR COVID-19 yang dibutuhkan, logistik pengambilan, dan pengiriman spesimen rujukan WGS COVID-19.
  • Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id.
SE Kemenkes Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 Global, secara lengkap bisa disimak melalui tautan di bawah:

Link SE Peringantan Covid-19 Tahun 2025

Baca juga artikel terkait COVID-19 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan