Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Kemenkes: Harga Tes RT-PCR Wajib Ikut Standar Tarif yang Ditetapkan

Harga pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Kemenkes: Harga Tes RT-PCR Wajib Ikut Standar Tarif yang Ditetapkan
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19 pada 26 November 2021.

Dikutip laman resmi Kemenkes, SE ini berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan wajib mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Kemenkes menyebutkan, untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Tarif ini adalah untuk hasil pemeriksaan RT-PCR yang harus diterima masyarakat peminta pemeriksaan paling lambat 1 x 24 jam dan berlaku untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri.

Selanjutnya, bagi Rumah Sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi aturan maka tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, demikian seperti dilansir situs resmi Satgas Covid-19.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Abdul Kadir mengatakan, penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

Di samping itu, penetapan ini juga untuk memberi kepastian kepada pemberi pelayanan.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujarnya belum lama ini.

Dia pun meminta kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit.

Karena pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Iswara N Raditya