Menuju konten utama

Laboratorium Patok Tarif PCR di Atas Ketentuan Kemenkes Kena Sanksi

Laboratorium terancam terkena sanksi teguran hingga ditutup jika terapkan harga PCR di atas Rp275 ribu untuk Jawa Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa Bali.

Laboratorium Patok Tarif PCR di Atas Ketentuan Kemenkes Kena Sanksi
Ilustrasi Swab Tes. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Kesehatan telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes reverse transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Bagi laboratoium yang tak menaati aturan itu akan terancam sanksi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan RT-PCR itu diserahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten kota.

"[Jika tidak melaksanakan aturan dapat dikenakan] teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratoium. Itu bisa dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten kota," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 yang mulai berlaku 27 Oktober 2021 menyebutkan bahwa batas tarif tertinggi RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Dari yang sebelumnya Rp495 ribu di Jawa Bali dan Rp500 ribu luar Jawa Bali sesuai Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2845/2021.

Kadir mengatakan evaluasi penurunan tarif dilakukan melalui biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga tentunya barang habis pakai termasuk hazmat dan lain sebagainya. Sehingga ini menyebabkan harga [PCR] itu kita turunkan,” kata Kadir.

Kemenkes juga menegaskan selain soal penurunan tarif, semua penyedia layanan tes RT-PCR juga harus mengeluarkan hasil tes secara cepat.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," kata Kadir.

Baca juga artikel terkait HARGA SWAB PCR DI JOGJA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari