Menuju konten utama

Tarif PCR Resmi Turun Jadi Rp275 Ribu dan Rp300 Ribu Luar Jawa Bali

Kemenkes juga menegaskan tak hanya penurunan harga, semua penyedia layanan tes RT-PCR juga harus mengeluarkan hasil tes secara cepat.

Tarif PCR Resmi Turun Jadi Rp275 Ribu dan Rp300 Ribu Luar Jawa Bali
Ilustrasi Swab Tes. foto/Istockphoto

tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengumumkan adanya pemberlakuan batas tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terbaru. Tarif baru tersebut mengalami penurunan dari sebelumnya.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Evaluasi yang dilakukan melalui biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Serta evaluasi harga tertinggi itu akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, Kemenkes juga menegaskan tak hanya penurunan harga, semua penyedia layanan tes RT-PCR juga harus mengeluarkan hasil tes secara cepat.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," kata Kadir.

Ia meminta agar semua fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi dan batas waktu hasil RT-PCR tersebut.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk RT-PCR," kata Kadir.

Sebelumnya Presiden Jokowi merencanakan akan menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Pemerintah juga berencana untuk memperpanjang masa berlaku tes PCR.

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan, Senin (25/10/2021).

Baca juga artikel terkait TARIF PCR TURUN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari