Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Tracing Tetap Ketat Meski Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan

Meski tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik sudah dihapuskan, tapi proses tracing tetap berjalan, kata Nadia.

Tracing Tetap Ketat Meski Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan
Satgas COVID-19 Kabupaten Purbalingga melakukan tracing COVID-19 kepada warga desa Manduraga, Kalimanah, Purbalingga, Jateng, Jumat (18/6/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/aww.

tirto.id - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, angka testing dan tracing di Indonesia tidak mengalami penurunan meski dihapusnya syarat tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

“Meski tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik sudah dihapuskan, namun proses tracing tetap berjalan," kata Nadia dalam Konferensi Pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia secara virtual pada Selasa (15/3/2022).

Nadia menerangkan bahwa proses tracing dilakukan setelah muncul diagnosis dari dokter atau petugas kesehatan demi mengecek laju penularan COVID-19 di sebuah wilayah.

“Tidak ada perubahan karena sebenarnya untuk mengukur laju penularan menggunakan diagnosis, karena tracing bukan skrining yang bisa dilakukan kepada setia orang," terangnya.

Nadia menegaskan testing harian sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penerapan PPKM di wilayah provinsi hingga kabupaten dan kota.

“Tingkat tracing dan testing menjadi bahan evaluasi dalam proses asesmen penentuan level PPKM di suatu daerah. Sehingga jika level tracing-nya rendah, maka level PPKM juga sulit untuk turun," ujarnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dijelaskan bahwa orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.

Selain itu terdapat ketentuan mengenai tracing di setiap daerah bergantung pada tingkat positivity rate mingguan. Apabila positivity rate di bawah 5 persen, maka diwajibkan satu dari 100 penduduk. Bila di bawah 15 persen, maka diwajibkan 5 di antara 100 penduduk. Di bawah 25 persen 10 di antara 100 penduduk. Di atas 25 persen 15 di antara 100 penduduk.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga mengingatkan mengenai penguatan testing, tracing dan treatment meski sedang dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

“Pemerintah untuk memperkuat testing dan tracing di daerah dan tidak perlu euforia berlebihan, agar tidak mencederai dalam proses bangkit dari pandemi ini," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TRACING COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz