Menuju konten utama
Harga PCR Terbaru Oktober 2021

Kemenkes Jelaskan Kapan Tarif PCR Terbaru Rp300 Ribu Mulai Berlaku

Penurunan tarif PCR terbaru mulai berlaku 27 Oktober 2021 setelah keluarnya Surat Edaran Kemenkes.

Kemenkes Jelaskan Kapan Tarif PCR Terbaru Rp300 Ribu Mulai Berlaku
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Kementerian Kesehatan mengumumkan penurunan batas tarif tertinggi tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR). Penurunan tarif tersebut mulai berlaku 27 Oktober 2021 setelah keluarnya Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

“Iya [tarif baru RT PCR mulai berlaku 27 Oktober 2021],” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

Dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebutkan bahwa batas tarif tertinggi RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Dari yang sebelumnya Rp495 ribu di Jawa Bali dan Rp500 ribu luar Jawa Bali sesuai Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2845/2021.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/I/2845/20 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” bunyi surat edaran Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021

Selain itu, Kemenkes juga menegaskan selain penurunan harga, semua penyedia layanan tes RT-PCR juga harus mengeluarkan hasil tes secara cepat.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu.

Ia meminta agar semua fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi dan batas waktu hasil RT-PCR tersebut.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk RT-PCR," kata Kadir.

Baca juga artikel terkait HARGA PCR atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri