tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menurunkan batas tarif tertinggi tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR). Penurunan harga sejumlah komponen pemeriksaan PCR jadi alasan utama keputusan penurunan tarif PCR.
Semula tarif tertinggi PCR sebesar Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu di luar Pulau Jawa dan Bali. Namun, setelah dikeluarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangan pers virtual, Rabu (27/10/2021) mengatakan evaluasi penurunan tarif dilakukan melalui biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga tentunya barang habis pakai termasuk hazmat dan lain sebagainya. Sehingga ini menyebabkan harga [PCR] itu kita turunkan,” kata Kadir.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan berdasarkan hasil perhitungan memang terjadi sejumlah penurunan harga sehingga tarif PCR dapat diturunkan.
“Berdasarkan hasil perhitungan kami atas biaya pengujian RT-PCR yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini antara lain hasil audit yang kami lakukan kemudian e-katalog dan harga pasar yang terjadi terdapat potensi harga yang lebih rendah,” katanya.
Iwan menjelaskan jika dibandingkan dengan masukan BPKP dalam perhitungan sebelumnya maka adanya penurunan biaya tersebut dipengaruhi biaya habis pakai, penurunan harga cover all seperti alat pelindung diri, kemudian penurunan harga reagen PCR maupun RNA, serta penurunan pada biaya overhead.
Sebelumnya, Presiden Jokowi merencanakan akan menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Pemerintah juga berencana untuk memperpanjang masa berlaku tes PCR.
"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan, Senin (25/10/2021).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri