Menuju konten utama

Harga Tes PCR Rp275 Ribu-Rp300 Ribu, Bisa Jadi 1x24 Jam, Bisa Lebih

Harga tes PCR Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275 ribu dan di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300 ribu.

Harga Tes PCR Rp275 Ribu-Rp300 Ribu, Bisa Jadi 1x24 Jam, Bisa Lebih
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Pemerintah kembali menyesuaikan harga tes COVID-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR). Melalui Kementerian Kesehatan dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali.

Untuk wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275 ribu dan di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300 ribu.

Pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan. Diantaranya, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.

Ditegaskan, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.

Terdapat proses cukup panjang dalam suatu hasil tes COVID-19 RT-PCR. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Kamis (28/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ia menyatakan, durasi keluarnya hasil tes PCR dalam waktu 1x24 jam yang mengacu SE Satgas No. 21 Tahun 2021 beserta Addendumnya.

"Hal ini diakibatkan karena prosesnya yang cukup panjang dari mulai pengambilan sampel, distribusi ke laboratorium, sampai tahapan ekstraksi dan perbanyakan materi genetik untuk dapat mengetahui CT Valuenya," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers, sebagaimana dikutip laman Satgas Covid-19.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi durasi keluarnya hasil diagnostik. Seperti dipengaruhi proses pengambilan sampel, maupun antrian orang yang di tes.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan hasil tes dapat keluar lebih cepat," imbuhnya.

Karenanya masyarakat dimohon dapat mematuhi aturan mobilitas ini. Dan kepada laboratorium diagnostik COVID-19, agar dapat mendukung kegiatan masyarakat.

Caranya dengan mengoptimalkan operasional laboratorium dengan sumber daya yang memadai dan berkualitas.

Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.

Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. "Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya

Saat ini, ia menambahkan, bahwa aturan mobilitas yang ditetapkan adalah bentuk upaya Pemerintah agar masyarakat tetap berhati-hati beraktivitas produktif di tengah pandemi COVID-19.

Untuk itu perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara menetapkan kewajiban testing PCR yang diakui menjadi metode testing paling sensitif.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait HARGA TES PCR TERBARU atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora