Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Masih Bisa Antigen Tak Harus PCR

Untuk syarat tes COVID-19 penumpang kereta api jarak jauh dan aglomerasi tidak ada perubahan.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Masih Bisa Antigen Tak Harus PCR
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan syarat pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api (KA) tidak harus menggunakan hasil tes PCR negatif COVID-19 tetapi bisa menggunakan hasil tes antigen. Sementara untuk penumpang KA di wilayah aglomerasi tidak disyaratkan tes COVID-19.

"KA jarak jauh pilihannya [menggunakan syarat] PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Sedangkan tes COVID tidak berlaku untuk KA aglomerasi," kata Adita saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Adita mengatakan hari ini memang terhadap perubahan aturan mengenai masa berlaku tes PCR untuk syarat perjalanan dari yang semula 2x24 jam menjadi 3X24 jam. Tetapi untuk syarat tes COVID-19 penumpang KA tidak ada perubahan.

"Yang jelas [syarat penumpang perjalanan] KA jarak jauh dan aglomerasi tidak berubah," kata Adita.

Perubahan aturan mengenai perpanjangan masa berlaku tes PCR untuk syarat perjalanan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,2 dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Harus menunjukkan [hasil tes] PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api," seperti dikutip dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021 tersebut.

Selain itu juga diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito 27 Oktober 2021 itu menyebutkan addendum surat edaran tersebut adalah untuk mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri serta ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19," bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA API atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari