tirto.id - Jelang Iduladha 1443 H yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menyiapkan rata-rata 229 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada periode Jumat (8/7/2022) sampai dengan Minggu (10/7/2022). Perjalanan ini naik 3 persen dibanding pekan lalu dengan rata-rata 223 perjalanan KA Jarak Jauh per hari.
VP Public Relations KAI Joni Martinus memprediksi, akan terjadi peningkatan volume pelanggan karena libur Iduladha tahun ini bersamaan dengan masa libur sekolah.
“KAI menambah jumlah perjalanan kereta api pada periode tersebut dengan tujuan dapat mengantarkan masyarakat lebih banyak lagi untuk pulang ke kampung halaman atau tujuan lainnya,” kata dia dalam keterangan resmi.
Hingga hari ini, sudah terdapat 213.329 tiket yang terjual untuk periode 8 sampai dengan 10 Juli 2022. KA-KA favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp).
Kemudian KA Ranggajati (Cirebon - Jember pp), KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), KA Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp), dan lainnya.
Adapun untuk kota-kota yang menjadi favorit masyarakat pada masa libur Iduladha ini yaitu Yogyakarta, Solo, Bandung, Semarang, Surabaya, dan lainnya. Untuk persyaratan menggunakan kereta api, KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun syarat naik KA Jarak Jauh yaitu vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api. KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang