tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan layanan vaksinasi dan RT-PCR di sejumlah stasiun. Penyediaan layanan ini ditujukan untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub no 80 tahun 2022.
“KAI selalu bersiap melayani pelanggan di tengah kondisi aturan yang dinamis imbas masih adanya Covid-19 di Indonesia,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (23/8/2022).
Bagi pelanggan yang membutuhkan layanan RT-PCR, KAI menyediakan layanan RT-PCR dengan tarif Rp195.000.Terdapat 14 stasiun yang melayani, berikut rinciannya:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Brebes
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Madiun
- Stasiun Jombang
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Surabaya Gubeng
Sementara itu, untuk melakukan RT-PCR di stasiun hanya ditujukan bagi calon pelanggan KA Jarak Jauh. Menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dengan status pembayaran lunas.
KAI mengimbau peserta RT-PCR di stasiun untuk melakukan tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA. Hal ini dikarenakan hasil tes RT-PCR paling cepat 8 jam dari pengambilan sampel.
“Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. KAI juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai tindakan preventif,” kata dia.
Adapun aturan naik KA sesuai SE Kemenhub No 80 Th 2022 sejak 15 Agustus 2022 mewajibkan penumpang untuk sudah booster. Bagi yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga diwajibkan tes PCR.
Selama sepekan penerapan SE Kemenhub No 80 Th 2022 yakni 15 s.d 21 Agustus 2022, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8%. Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 8 s.d 14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian yaitu sebesar 3,6%.
“Okupansi ini masih cukup baik karena jumlah tiket yang terjual masih di atas 90% dari kapasitas yang disediakan. KAI tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk turut menekan penyebaran Covid-19 serta kemungkinan penyakit menular lainnya,” tandas dia.
Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin