Menuju konten utama

PKS Desak Pemerintah Batalkan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

PKS menilai syarat tes PCR untuk perjalanan tak efektif sebagai itigasi risiko gelombang ketiga COVID-19.

PKS Desak Pemerintah Batalkan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan
Penumpang pesawat menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori meminta pemerintah membatalkan rencana tes PCR sebagai syarat wajib menggunakan pesawat ataupun transportasi lain. Menurutnya syarat tes antigen sudah cukup.

"Jangan peras rakyat dengan dalih risiko gelombang ketiga di kala pemerintah punya sejumlah alternatif untuk memitigasi risiko ini tanpa memberatkan rakyat. Oleh karena itu pemerintah mesti segera membatalkan syarat tes PCR ini karena sarat dengan kepentingan bisnis dan diskriminatif," ujar Bukhori dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menjelaskan pemerintah mewajibkan syarat tes RT-PCR untuk penumpang pesawat karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.

Kemenkes sendiri telah menurunkan tarif PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa Bali. Dari sebelumnya Rp495 ribu di Jawa Bali dan Rp500 ribu luar Jawa Bali.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PCR direncanakan menjadi syarat wajib untuk semua moda transportasi menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Menurut Bukhori, pemerintah tidak bisa sekedar menentukan tarif PCR tanpa dibarengi dengan kebijakan subsidi. Bukhori melihat belum adanya transparansi yang dilakukan pemerintah terkait komponen biaya tes PCR. Ia khawatir akan terjadi permainan harga di lapangan.

"Apakah dengan tarif Rp300 ribu sudah mencakup segala komponen pembiayaan seperti jasa pengambilan sampel, alat tes, hingga alat pelindung diri (APD) bagi nakes terkait? Sebab, biaya lain-lain inilah yang berpotensi disiasati pelaku bisnis agar tetap meraup untung tinggi sehingga menyimpang dari ketentuan pemerintah," jelasnya.

Oleh sebab itu ia meminta syarat tes PCR untuk menggunakan transportasi diganti dengan tes antgigen saja. Sebab menurutnya tes antigen diperuntukan untuk skrining, sementara tes PCR untuk mengonfirmasi Covid-19.

"Jika pertimbangan pemerintah murni demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga, maka tentunya bukan tes usap PCR yang menjadi syarat mutlak untuk perjalanan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TES PCR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto