tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan Kemenkes telah menerima laporan dari pemerintah Kabupaten Kudus mengenai adanya 4 ribu vaksin COVID-19 Astrazeneca yang sudah kedaluwarsa.
"Laporan sudah kita terima [soal vaksin Astrazeneca di Kudus yang kedaluwarsa]," kata Nadia saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Namun demikian Nadia tak mengungkapkan mengenai bagaimana tindak lanjut terhadap 4 ribu vaksin yang telah kedaluwarsa tersebut. Apakah vaksin yang telah kedaluwarsa akan dimusnahkan atau seperti apa.
Nadia menegaskan bahwa kebutuhan vaksin COVID-19 di Kabupaten Kudus sejatinya telah diberikan sesuai dengan kebutuhan. Termasuk saat Kudus terjadi lonjakan kasus COVID-19 pada beberapa bulan lalu.
Ia berharap agar setiap daerah termasuk Kudus betul-betul mengoptimalkan jatah dosis vaksin yang telah dikirim oleh Kemenkes. Melakukan peningkatan capaian vaksinasi dengan jatah vaksin yang telah diberikan.
"Tentunya upaya untuk jangan sampai ada vaksin yang kedaluwarsa ini harus dilakukan terobosan apalagi Kudus baru 62 persen," kata Nadia.
Berdasarkan data Kemenkes per 3 November 2021 pukul 12.00 WIB vaksinasi dosis pertama di Kudus baru 408.036 orang yang divaksin atau baru 61,8 persen dari target. Sementara untuk dosis kedua baru 265.764 orang atau baru 40.16 persen dari target.
Pada Juni 2021 lalu Kabupaten Kudus mengalami lonjakan kasus COVID-19 sangat tinggi akibat menyebarnya varian delta. Kasus harian melonjak tajam hingga sejumlah rumah sakit kewalahan, dari sebelumnya hanya 40-an pasien COVID-19 yang saat itu kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meningkat menjadi sekitar 350 orang pasien COVID-19 yang dirawat.
Saat ini berdasarkan data terbaru dari Pemerintah Kabupaten Kudus, total kasus COVID-19 mencapai 16.793 dan sebanyak 1.382 orang meninggal dunia. Namun saat ini kasus aktif di Kudus telah jauh menurun dari lonjakan Juni lalu, yakni tercatat 6 kasus aktif, 1 kasus dirawat di rumah sakit dan 5 lainnya diisolasi mandiri.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto