tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera," katanya menyampaikan duka cita kepada para korban, dikutip dari keteran resmi, Jumat (8/5/2026).
Sebagai tindak lanjut atas kecelakaan yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) itu, Kemenhub juga melakukan pengecekan bus bernomor polisi BK 7778 DL –yang ditemukan di lapangan– dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB yang terlibat kecelakaan.
Usai pengecekan, Aan menemukan bahwa bus ALS tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sehingga, untuk tetap beroperasi bus ALS tersebut nekat memalsukan izin penyelenggaraan.
"Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukan bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," tambah Aan.
Karena itu, bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Kata Aan, bus ALS utamanya telah melanggar pasal 102 Permenhub 15/2019, yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
"Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan," kata dia.
Selain itu, pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelum kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.
Kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Korban luka-luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 kru bus.
"Adapun terkait penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," pungkas Aan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































