Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Cegah Corona

Kemenhub mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Cegah Corona
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.

tirto.id - Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, yang juga akan menjadi acuan untuk mengendalikan mudik 2020.

“Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (8/4/2020).

Adita menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat,” kata dia.

Untuk itu, kata dia, Kemenhub juga memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020 yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya seperti pengaturan jarak fisik pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, kata Adita.

“Untuk kendaraan pribadi juga diberlakukan hal yang sama yaitu pengaturan jarak fisik, seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya,” kata Adita.

Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19,” kata dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz