tirto.id - Pihak Ombudsman Republik Indonesia mengabarkan kondisi dua pejabatnya yang terinfeksi virus COVID-19, yakni wakil ketua Lely Pelitasari Soebekty dan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu. Keduanya telah dinyatakan sembuh usai menjalani dua kali tes swab selama isolasi di RS Bhayangkara Brimob, Depok, Jawa Barat.
Lely mendaku menjalani tes swab pada 30 Maret 2020 dan 6 April 2020 dengan hasil keduanya negatif. Sehingga ia dan rekan kerjanya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing pada 8 April 2020.
"Saya sangat bersyukur kondisi saya tidak menunjukkan gejala-gejala sakit yang berarti dan membaik dari hari ke hari selama dirawat di RS Brimob. Semoga ini dapat menjadi pembelajaran yang baik dalam upaya kita semua menghadapi pandemic ini," ujar dia melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Hasil pemeriksaan COVID-19 pada 20 Maret 2020, pihak RSPAD mengabarkan bahwa dua pimpinan Ombudsman RI yang dinyatakan positif adalah Lely Pelitasari Soebekty dan Ninik Rahayu. Sedangkan ketua dan 6 anggota lainnya dinyatakan negatif.
Ninik Rahayu yang dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala sejak awal merasa terbantu dengan tindakan yang dilakukan para tenaga medis selama dirawat di rumah sakit.
“Semoga kesembuhan kami berdua, menjadi tambahan semangat bagi kawan-kawan yang sudah dinyatakan positif COVID-19. Bahwa, Insyallah sembuh dengan usaha dan doa serta tetap semangat," ujar Ninik.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz