Menuju konten utama

Kemenhub Sebut Tak Akan Jadi Operator Aplikasi Online Pelat Merah

Ide aplikasi angkutan online milik pemerintah ini datang dari para pengemudi ojek online.

Kemenhub Sebut Tak Akan Jadi Operator Aplikasi Online Pelat Merah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyebut aplikasi transportasi online berpelat merah bukan inisiatif dari Kementerian Perhubungan selaku pemerintah. Ia pun menegaskan tidak akan menjadi operator untuk usulan tersebut.

"Ide aplikasi plat merah muncul disampaikan oleh aliansi driver online yang datang berunjuk rasa ke Gojek dan Grab," ujar Budi di Kementerian Perhubungan Jakarta pada Kamis (20/9/2018).

Budi mengungkap, beberapa kali aliansi driver online telah berunjuk rasa ke pihak aplikator terkait penghasilan driver dan tarif operasional. Aliansi driver online tersebut menilai bahwa aturan internal aplikator tidak menguntungkan sekali bagi driver.

"Maka, munculah ide aplikasi baru dari aliansi untuk disiapkan pemerintah. Saya menanggapi sampai saat ini sebagai regulator. Tapi, saya tidak mau campurkan regulator dan aplikator," ujar Budi.

Oleh karena itu, Budi menekankan, Kemenhub tidak akan menjadi operator untuk merealisasikan ide aplikasi online berbasis transportasi berpelat merah.

"Enggak mungkin saya lakukan. Berita-beritanya seolah-olah pemerintah sebagai operator. Saya minta tidak ada lagi pemahaman itu," ujar Budi.

Kendati demikian, Budi masih membuka peluang untuk badan usaha atau swasta mendirikan aplikasi transportasi online dan bekerja sama dengan aliansi driver online.

"Apakah ada swasta yang ingin bekerja sama dengan aliansi ya saya persilakan. Jadi saya luruskan sampai dengan hari ini, kalau pun ada badan usaha yang mau kerja sama silakan mereka lihat prospek bisnisnya seperti apa. Intinya mereka harus ikui regulasi yang kami sedang sempurnakan ini," ujar Budi.

Budi menegaskan Kemenhub akan fokus pada perbaikan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). "Saya tanggapi sampai saat ini konsentrasi pemerintah adalah sebagai regulator," ujar Budi.

Gagasan pengadaan aplikasi online berplat merah mulai bergulir setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menganulir Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Substansi dari pasal itu yang ditolak, meliputi argometer; stiker; dokumen perjalanan yang sah; persyaratan teknis perizininan (minimal 5 kendaraan, tempat menyimpang kendaraan, bengkel); STNK atas nama badan hukum; badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan; Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT); Buku Uji Kendaraan; larangan perusahaan aplikasi; dan sanksi tanda khusus.

Sementara ada empat pasal yang tidak dicabut, yaitu kode khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, dan pengenaan sanksi.

Saat ini, revisi Permenhub 108/2017 tengah dibahas oleh Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait, seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), aliansi driver online, serta kepolisian.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra