Menuju konten utama

Kemenhub Persoalkan Klaim Luhut Soal Harga Tiket Pesawat Mahal

Kementerian Perhubungan mempersoalkan klaim harga tiket Indonesia lebih mahal dibanding dengan negara-negara lain.

Kemenhub Persoalkan Klaim Luhut Soal Harga Tiket Pesawat Mahal
Sejumlah warga menunggui kedatangan keluarganya di Terminal Kedatangan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/7/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mempersoalkan klaim harga tiket pesawat Indonesia mahal. Hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, soal harga tiket pesawat Indonesia termahal di ASEAN dan berada di peringkat kedua termahal di dunia.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Mokhammad Khusnu, menerangkan, harga tiket pesawat di Indonesia mengacu pada Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sementara itu, luar negeri menerapkan konsep dynamic pricing, di mana harga akan sangat murah jika low season dan akan mahal jika peak season.

"TBA itu agar masyarakat tetap mampu, tiket masih terjangkau. Katakan memang karena di luar memang pada saat low season itu bisa murah, pada saat peak season ya mahal tetap, market yang bicara," ujar dia saat dihubungi Tirto, Jumat (12/7/2024).

Khusnu menambahkan, aturan TBA dan TBB dilakukan untuk mencegah monopoli harga oleh maskapai di dalam negeri. Dengan demikian, maskapai tidak membanderol tarif penerbangan terlalu murah maupun terlalu mahal.

"Persaingan tetap sehat lah, TBA dan TBB agar tidak dimonopoli," tutur dia.

Saat ini, aturan tarif batas atas maupun bawah belum pernah diubah sejak 2019. Khusnu menuturkan, Kementerian Perhubungan sedang menggodok evaluasi TBA dan TBB seiring nilai tukar rupiah sudah menyentuh di atas Rp16.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam kesempatan yang sama, Khusnu mempertanyakan data yang menunjukkan bahwa harga tiket pesawat di Tanah Air termasuk yang paling mahal di dunia.

"Kalau memang data kita paling mahal di dunia, saya enggak ngerti datanya. Kalau ngomong paling mahal kan harus dibandingkan," tutur dia.

"Di Belanda, di sana itu, karena enggak diatur TBA/TBB. Tiket ya seenaknya saja, bahkan saat low season bisa cuma 10 euro, kursi tertentu. Cuma saat peak season bisa mahal banget, tergantung season. Kalau di kita kan punya kebijakan tersendiri," imbuh Khusnu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia tercatat paling mahal di ASEAN dan nomor dua termahal di dunia.

"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," kata Luhut dalam keterangan di Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7/2024).

Oleh karena itu, Luhut mengaku menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Ia mencontohkan evaluasi Cost Per Block Hour (CBH), yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

"Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," ujar dia.

Selain itu, Luhut juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu. Semua dilakukan demi kebutuhan penerbangan di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT MAHAL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Andrian Pratama Taher