Menuju konten utama

Pengamat Desak Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Segera Direvisi

Salah satu faktor pertimbangannya adalah nilai tukar rupiah dan proyeksi harga avtur.

Pengamat Desak Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Segera Direvisi
Alvin Lie. ANTARA/Ismar Patrizki

tirto.id - Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mendesak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan segera merevisi Tarif Batas Atas (TBA) pesawat yang tidak ada perubahan sejak 2019. Hal itu juga didorong karena berbagai pertimbangan seperti nilai tukar rupiah hingga proyeksi harga avtur.

"Seharusnya sudah diputuskan sejak tahun 2022. Sangat terlambat. Staf sudah lama ajukan hasil kajian dan rekomendasi, cuma Menteri Perhubungan saja yang tidak mau tindak lanjut," ujar Alvin saat dihubungi Tirto, Jumat (5/7/2024).

Alvin menjelaskan bahwa selain faktor nilai tukar rupiah yang dinamis, perumusan TBA juga harus mempertimbangkan rumus perhitungan durasi/jarak terbang setiap rute, rumus menghitung biaya operasional per kursi, dan juga menetapkan asumsi load factor (tingkat keterisian) untuk menghitung cutoff BEP.

Di samping itu, masih ada pula proyeksi harga avtur dan perhitungan marjin laba yang wajar sebagai poin pertimbangan dalam perumusan perubahan TBA.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dan melakukan kajian dengan asosiasi penerbangan dan badan usaha penyelenggara penerbangan mengenai lonjakan harga avtur.

Bahkan, Adita juga menyoroti biaya operasional perusahaan (BOP) yang mengalami peningkatan sebagai komponen penentuan TBA maupun surcharge.

Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan juga masih mengkaji untuk mengubah ketentuan TBA pesawat.

"Memang benar demikian (sedang dikaji untuk merevisi TBA)," ujar Adita saat dihubungi Tirto, Kamis (4/6/2024).

Usulan penyesuaian TBA tiket pesawat datang dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA). Salah satu faktor yang mendesaknya adalah tren pelemahan nilai tukar rupiah.

Selain itu, revisi atas TBA sekaligus juga tarif batas bawah (TBB) ditujukan untuk menghindari praktik predatory pricing. Kebijakan penyesuaian harga dapat menjaga iklim usaha sehat antar maskapai penerbangan.

Baca juga artikel terkait PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi