tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemehub) bakal mengoptimalkan pendataan angkutan barang melalui sistem elektronik untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, berujar lewat pendataan itu akan meminimalisasi kontak antara sopir truk, pemilik barang, hingga petugas yang menjadi pelaku pungli.
"Rencana kami, di antaranya, dengan sistem tersebut, juga berdampak terhadap menekan potensi adanya isu pungli," ucapnya saat diskusi soal zero over dimension over load (ODOL) di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
"Itu yang menjadi salah satu utamanya juga, sehingga tidak terjadi lagi kontak person to person," lanjut dia.
Menurut Yusuf, selain menekan praktik pungli, optimalisasi pendataan bertujuan agar pemberian sanksi terhadap pelanggar ODOL secara lebih akurat. Sebab, pemberian sanksi nantinya tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan sistem.
Kata dia, pelanggar ODOL dapat berupa pemilik truk maupun sopir truk. Pemilik truk disebut turut bertanggung jawab saat sopir yang mengangkut barang melanggar implementasi ODOL.
"Secara sistem ini nanti sudah keakurasiannya akan lebih baik, tidak berdasarkan subjektif dari seseorang, sehingga pemberian sanksinya pun juga mengena tepat sasaran," tuturnya.
Sebagai informasi, praktik pungli terhadap sopir truk marak terjadi di Tanah Air. Salah satu praktik terhadap sopir truk terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. Sejumlah sopir truk di sana kemudian melaporkan praktik pungli itu ke DPRD Ponorogo.
Mereka berharap praktik pungli dapat dihentikan. Mengingat, pendapatan sopir truk di Ponorogo tergolong rendah. Selain di Ponorogo, praktik pungli sopir truk juga terjadi di Tol Cikampek.
Tak tanggung-tanggung, satu sopir truk dapat merogoh kocek hingga Rp200.000 untuk satu kali pungli.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































