Menuju konten utama

Kemenhub dan Polri Periksa Izin Operasi Bus Jelang Libur Panjang

Kemenhub menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan akan membuat aturan terkait jual beli bus.

Kemenhub dan Polri Periksa Izin Operasi Bus Jelang Libur Panjang
Petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan bersama Satlantas Polres Tangerang Selatan melakukan uji kelaikan bus pariwisata di PO Bus Royal Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (16/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota setempat seiring dengan adanya libur panjang Hari Waisak 2024.

"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakan hukum," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang, seperti akan dirumuskannya regulasi mengenai jual-beli bus.

"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," kata dia.

Ke depan, Hendro menyebut akan dilakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, Kementerian Perhubungan.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat bersama stakeholders terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara.

Proyek percontohan tersebut bertujuan untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur rampcheck.

"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," kata Hendro.

Hendro mengatakan, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan.

Di samping dari upaya-upaya tersebut, diharapkan juga kepada para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.

Baca juga artikel terkait KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri