Menuju konten utama

Kemenhub Susun Aturan Jual Beli Bus Buntut Kecelakaan di Subang

Hendro berharap para petugas bisa mengimbau para pemilik bus agar tidak lupa melakukan perpanjangan KIR.

Kemenhub Susun Aturan Jual Beli Bus Buntut Kecelakaan di Subang
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Kementerian Perhubungan akan membuat aturan baru terkait jual beli armada bus. Langkah tersebut dilakukan buntut kecelakaan bus milik Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).

Hendro juga meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database terkait aktif atau tidaknya KIR (uji layak jalan sebuah kendaraan) dari kendaraan bus. Hendro berharap para petugas bisa mengimbau para pemilik bus agar tidak lupa melakukan perpanjangan KIR.

Selain itu, dia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," ungkap Hendro.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menuturkan, perlu adanya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas perhubungan di setiap daerah.

“Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check. Dia berharap sopir yang mengemudikan kendaraan memiliki reputasi yang baik.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BUS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin