Menuju konten utama

Kemenhaj: Mobilisasi Calon Jemaah Tanpa Izin, Itu Tindak Pidana

Aturan terkait pelaksanaan umrah mandiri dirancang untuk melindungi hak travel umrah, selain melindungi para jemaah.

Kemenhaj: Mobilisasi Calon Jemaah Tanpa Izin, Itu Tindak Pidana
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan agar tidak memobilisasi calon jemaah tanpa mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam pelaksanaan umrah mandiri. Pelaksanaan umrah mandiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Di UU itu ditulis misalnya kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah itu memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya,” kata Dahnil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/10/2025).

“Misalnya saya ajak teman-teman yang lain yuk kita satu ini bayar ke saya padahal saya bukan travel umrah itu enggak boleh itu pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Dahnil menyoroti maraknya iklan yang tersebar di media sosial. Banyak dari iklan tersebut bukan dari penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi.

Aturan terkait pelaksanaan umrah mandiri dirancang untuk melindungi hak travel umrah, selain melindungi para jemaah.

“Nah, itu banyak yang terjadi memang di iklan-iklan tuh banyak orang buat iklan-iklan seperti itu. Nah, itu tindak pidana dan bisa ditindak. Itu juga dalam upaya kita melindungi hak dari travel umrah,” ucapnya.

Dahnil juga menjelaskan terkait adanya kemungkinan haji mandiri, selain umrah mandiri. Katanya, haji mandiri sebetulnya adalah haji yang berangkatnya menggunakan visa mujamalah atau haji undangan Arab Saudi.

“Kan, kalau haji mandiri itu sebenarnya tidak diatur di undang-undang kita. Yang haji mandiri dalam tanda kutip itu yang dimaksud saya tadi itu, itu kan visa mujamalah itu,” jelas Dahnil.

Dia menjelaskan visa mujamalah atau furada tak sama dengan kuota haji reguler maupun haji khusus yang diatur pemerintah. Visa itu, katanya, diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.

“Kan visa mujamalah itu tidak diatur oleh apa namanya, kuota kita. diatur di undang-undang mujamalah, furoda, haji itu diatur. Artinya, mereka ini kan dapat visa biasanya itu tidak via negara, tapi via PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) biasanya,” terangnya.

Meski disebut mandiri, katanya, calon jemaah yang mengikuti haji mujamalah ini harus tetap mendaftar melalui PIHK. Dengan demikian, tidak ada aturan haji mandiri di dalam UU yang dibuat pemerintah.

“Artinya mereka ini kan dapat visa biasanya itu tidak via negara, tapi via PIHK biasanya. Jadi tidak ada yang dapat perorangan begitu ya. Kalau dia dapat visa mujamalah atau visa furoda misalnya beberapa tahun yang lalu, itu semuanya pasti melalui PIHK,” ucap Dahnil.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama