Menuju konten utama

Kemendikdasmen: TKA Tak Jadi Syarat Kelulusan dan Masuk PTN

Syarat kelulusan siswa baik di jenjang SD, SMP, SMA ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing tanpa bertumpu pada nilai ataupun hasil TKA.

Kemendikdasmen: TKA Tak Jadi Syarat Kelulusan dan Masuk PTN
(Dari kiri) Sekretaris BSKAP, Muhammad Yusro; Kepala BSKAP, Toni Toharudin, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati saat menjelaskan pelaksanaan TKA di seluruh Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin mengungkapkan tes kemampuan akademik atau TKA tidak akan menjadi syarat kelulusan sekolah.

Toni menjelaskan syarat kelulusan siswa baik di jenjang SD, SMP, SMA ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing tanpa bertumpu pada nilai ataupun hasil TKA.

"Kita ketahui bersama bahwa TKA ini tidak wajib, kemudian tidak menentukan kelulusan artinya bahwa kelulusan itu akan ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Toni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Toni menjelaskan satuan pendidikan yang mengetahui jalannya proses belajar masing-masing peserta didik. Namun, dia tidak memungkiri TKA dapat menjadi tolak ukur dan evaluasi belajar bagi tiap peserta didik selama menjalani proses belajar-mengajar di sekolah.

"Karena yang mengetahui proses perjalanan siswa ketika belajar di satuan pendidikan menengah ini adalah satuan pendidikan," kata dia.

Oleh karena itu, usai pelaksanaan TKA yang dihelat pada 3-6 November 2025, para siswa akan tetap melanjutkan proses belajar dan mengajar di sekolah masing-masing. Kemendikdasmen juga mempersilakan kepada setiap guru dan sekolah untuk mengadakan ujian mandiri apabila ingin mengetahui capaian setiap siswa pasca TKA dilaksanakan.

"Sehingga pada akhirnya nanti setelah TKA ini berjalan, mereka akan terus melakukan proses pembelajaran, karena nanti pada akhirnya akan ditentukan kelulusan oleh satuan pendidikan. Sehingga mungkin ada tes-tes lagi, yang diperlukan untuk mengetahui apakah siswa kelas 12 ini lulu atau tidak berdasarkan kebijakan yang ada di satuan pendidikan," katanya.

Kemendikdasmen bersama satuan pendidikan dapat mengevaluasi proses pembelajaran dan peningkatan kualitas guru sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan. Sehingga hasil dan capaiannya semakin baik di masa yang akan datang.

"Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa TKA ini adalah alat untuk mengukur capaian individu yang terstandar secara nasional, sehingga kami sangat memerlukan itu. Di samping kegunaan lagi di dalam seleksi nasional berbasis prestasi, juga kami ingin mengetahui bagaimana pemetaan kualitas dari siswa secara ini untuk keperluan di dalam kebijakan peningkatan kualitas ke depan," ujarnya.

Toni juga menjelaskan Kemendikdasmen tak menjadikan TKA sebagai syarat untuk masuk ke dalam perguruan tinggi negeri (PTN). Meski demikian, Toni tak menampik apabila Majelis Rektor PTN saat ini telah menjadikan TKA sebagai syarat bagi siswa kelas XII untuk mengikuti SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi). D

"Tetapi gayung bersambut ketika Kemendikti Saintek dalam hal ini Majelis Rektor me-launching yang terkait dengan seleksi nasional berbasis prestasi di dalam ketentuan umumnya memang mempersyaratkan bahwa ketika siswa kelas XII ingin ikut SNBP harus mempunyai nilai TKA," ujarnya.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati menambahkan bahwa masih ada ujian atau tes masuk PTN lainnya yang tidak mensyaratkan TKA. Selain itu, perguruan tinggi swasta juga tidak mensyaratkan adanya TKA dalam ketentuan ujian masuk.

"Artinya memang masih ada peluang-peluang murid-murid yang tidak mengikuti TKA untuk bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi," kata Rahmawati.

Baca juga artikel terkait TES KEMAMPUAN AKADEMIK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama