tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan kementeriannya menerima sebanyak 737 aduan dari masyarakat terkait masalah kepala daerah selama tahun 2025.
Aduan-aduan tersebut ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Menurut Bima, mayoritas aduan tersebut merupakan kasus yang viral.
“Berikutnya Inspektorat Jenderal. Nah, ini yang agak sering menjadi viral, Pimpinan. Karena Inspektorat Jenderal ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintah daerah, persoalan etika, ketaatan kepada regulasi, dan lain-lain,” ucap Bima di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Bima menyebut sejumlah persoalan yang diadukan tersebut berkaitan dengan persoalan etika hingga ketaatan regulasi. Salah satu aduan yang dia sebutkan pertama kali adalah Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Saat itu, Lucky Hakim tengah berlibur ke luar negeri, tepatnya ke Jepang, pada April 2025, atau semasa libur Lebaran. Namun, Lucky tak memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Tak hanya Lucky, Bima juga menyebut ada aduan soal Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Rencana tersebut berujung menciptakan aksi protes besar-besaran di Pati hingga menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.
Tak berhenti sampai situ, terdapat juga masyarakat yang mengadukan Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena memecat kepala sekolah. Arlan disebut memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa melalui prosedur yang benar pada September 2025 lalu.
“Bupati Indramayu yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Bupati Pati yang menaikkan tarif PBB sampai 250 persen, dan Wali Kota Prabumulih yang melakukan pemecatan terhadap kepala sekolah,” tuturnya.
Bima menekankan tiga contoh yang disebutkan tersebut merupakan bagian dari 737 aduan yang diterima Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































