Menuju konten utama
Perayaan Natal 2022

Kemenag Perbolehkan Tenda di Luar Gereja dengan Izin Kepolisian

Kebijakan itu dikeluarkan setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dikritik PGI lantaran melarang tenda di luar gereja saat perayaan Natal 2022.

Kemenag Perbolehkan Tenda di Luar Gereja dengan Izin Kepolisian
Suasana Gereja Katedral saat Misa Malam Natal di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Selain membatasi kapasitas sebanyak 650 jemaat atau 40 persen dari total kapasitas, pihak Gereja Katedral Jakarta juga mengadakan Misa Malam Natal secara daring sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan umat kristiani mendirikan tenda di luar gereja saat perayaan Hari Natal 2022 dengan izin kepolisian. Kebijakan itu dikeluarkan setelah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengkritik kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas yang melarang tenda di luar gereja saat perayaan Natal.

Kemenag menyatakan apabila jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama gereja, tetapi berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah dengan menggunakan perlengkapan tambahan tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucap Anne

Pada waktu yang sama, Plt Dirjen Bimas Katolik, Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE Nomor 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022. Aturan ini juga untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," tandasnya.

Baca juga artikel terkait HARI NATAL 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan