tirto.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen
Kebijakan tersebut sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
Hal ini disampaikan Yaqut usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," kata Yaqut.
Pada waktu yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa tidak ada sanksi pada saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Tahun ini tidak ada lagi sanksinya. Masyarakat tentu tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pencegahan dan penularan Covid-19,” ucapnya.
Kemudian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan tersebut mengatakan, jajaran Polri dan TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan melibatkan masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan.
“Selain TNI-Polri, kami juga melibatkan teman-teman Banser dan Ansor bersama lainnya dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri