Menuju konten utama
Kebijakan Energi

Membaca Tujuan Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik untuk Ojol

MTI menilai rencana pemerintah memberikan subsidi untuk sepeda motor listrik kepada ojek online salah sasaran dan kurang tepat.

Membaca Tujuan Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik untuk Ojol
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Rizal Nugraha, tidak pernah mengharapkan kendaraan roda duanya beralih ke energi ramah lingkungan atau listrik. Meski mendapat 'prioritas utama', pengemudi ojek online (ojol) itu tetap menolak. Paksaan beralih atau konversi ke kendaraan listrik alih-alih menguntungkan pengendara, justru dinilai sebaliknya.

Dia menyebut jika subsidi diberikan pemerintah tidak sebanding dengan harga jual kendaraan listrik dari produsen, maka percuma. Karena akan memberatkan beban pengemudi. Terutama untuk menanggung selisih bayar harga satu unit kendaraan listrik yang rata-rata nilainya mencapai Rp25-30 juta.

“Ujung-ujungnya memberatkan kami juga nantinya," kata dia kepada reporter Tirto, Kamis (15/12/2022).

Kendaraan ojol memang masuk ke dalam prioritas pemberian subsidi kendaraan listrik dari pemerintah. Jumlah target penerima subsidi kendaraan listrik nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dan diutamakan untuk masyarakat yang membutuhkan termasuk ojol.

“Itu ojol penting, kita prioritasin,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Arifin menambahkan, subsidi sepeda motor listrik akan lebih banyak diarahkan untuk motor berbahan bakar minyak (BBM) yang dikonversi menjadi motor listrik. Kebijakan subsidi kendaraan listrik ini pun diharapkan dapat rampung sebelum pergantian 2022. Terlebih, negara-negara tetangga juga telah memberikan insentif untuk mendorong kemampuan masyarakat membeli kendaraan listrik.

Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik perlu didorong untuk dapat mengurangi emisi karbon dan mencapai target net zero emission (NZE) Indonesia pada 2060. “Kemudian kita juga bisa ngurangi kalau terjadi krisis-krisis kayak kemarin tuh, kita ngga terlalu besar dampaknya ya, apalagi kalau ini terlaksana secara konsisten,” tutur Arifin.

Sementara untuk besaran insentifnya sendiri, pemerintah masih menghitung. Untuk pembelian mobil listrik insentif akan diberikan sebesar Rp80 juta dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik. Tidak hanya itu, mobil berbasis hybrid juga akan mendapat insentif Rp40 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya.

Agus merinci bahwa insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta. Insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” kata dia.

Menurut Agus, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia telah belajar dari negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.

“Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita lihat juga Cina juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” ujar dia.

Asosiasi Ojol Surati Jokowi

Pertimbangan pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik kepada pengemudi ojol tidak lepas dari peran Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (GARDA) Indonesia. Ketua Umum GARDA Indonesia, Igun Wicaksono mengaku sempat mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo perihal subsidi bagi pembelian sepeda motor listrik.

Surat bernomor 013/GARDA/DPN/XI/2022 tertanggal 28 November 2022 itu, berisikan penyampaian permohonan agar pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk dapat memberikan subsidi bagi pembelian sepeda bermotor listrik, khususnya juga bagi pengemudi ojek online.

Hal ini dimaksudkan, kata Igun, agar beban biaya operasional dari rekan-rekan pengemudi ojek daring seluruh Indonesia dapat diringankan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

"Jadi November lalu kami memang berkirim surat kepada presiden untuk apabila diadakan konversi sepeda motor dari berbahan minyak menjadi listrik agar ojol ini diperhatikan. Artinya diberikan prioritas ataupun diberikan subsidi," kata Igun saat dihubungi Tirto.

PENGISIAN DAYA BATERAI KENDARAAN LISTRIK DENGAN KOIN

Seorang pria memasukkan uang koin Rp500 untuk mengisi daya baterai sepeda motor listriknya di SPKLU Charger kendaraan dengan koin listrik (Cak Kolis) di Mataram, NTB, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

Dalam surat tersebut, pihaknya memang tidak menyinggung besaran subsidi yang ideal akan diberikan bagi pengendara ojol untuk beralih ke kendaraan listrik. Termasuk spesifikasi kendaraan yang cocok bagi pengemudi ojol. Namun, berdasarkan infonya untuk pengemudi ojol diberikan jatah subsidi sebesar Rp7,5 juta.

"Bagi kami ini memang hal kita tunggu jawaban dari pemerintah. Besaranya ini memang kami juga hitung terlebih dahulu. Tawaran diberikan pemerintah sebesar Rp7,5 juta per unit akan kami bahas lebih lanjut. Apakah sudah sesuai atau kurang bagi anggota kami," jelasnya.

Igun menyampaikan, saat ini kemampuan beli kendaraan listrik secara umum bagi anggota GARDA di bawah Rp20 juta per unit. Itu pun harus didukung dengan fasilitas pembiayaan. Karena itu, dia berharap selain subsidi, pemerintah juga perlu mendorong agar perusahaan pembiayaan nasional turut ambil peran memberikan keringanan pengemudi ojol.

“Karena kalau subsidi, perusahana pembiayaan tidak ada yang mau ambil kami juga berat. Jadi harus dilihat juga potensi dari perushaan pembiayaan ini bersedia tidak untuk memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian sepeda motor listrik bagi ojol," jelasnya

Idealnya, lanjut dia, dengan kemampuan membeli di bawah Rp20 juta per unit kendaraan listrik, maka pemerintah harus memberikan subsidi sebesar Rp10 juta per orang. Sementara jika harga satu unit kendaraan listrik dibandrol di atas Rp20 juta, idealnya subsidi sebesar 60-70 persen dari harga tersebut.

"Subsidinya presentasi jadi diangka segitu sehingga tidak terlalu berat,” kata dia.

Subsidi Kendaraan Listri untuk Ojol Menuai Kontra

Di sisi lain, pemberian subsidi listrik bagi kendaraan ojol justru mendapat kontra dari berbagai pihak. Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi (Intrans), Darmaningtyas menilai, pemberian subsidi kendaraan listrik kepada ojol jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 185 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 dijelaskan, angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sehingga menurutnya, rencana pemerintah menyalurkan subsidi pembelian motor listrik untuk pengemudi ojek online itu bertentangan dengan undang-undang.

"Ya jelas bertentangan dengan UU LLAJ, karena yang diamanatkan dalam UU LLAJ itu subsidi angkutan umum massal, bukan angkutan umum individual. Dan subsidi hanya bisa diberikan kepada badan hukum. Kalau ojol badan hukumnya siapa? Aplikator atau siapa?" ujarnya mempertanyakan.

Dia pun heran mengapa ojek online selalu mendapat prioritas dalam penerimaan subsidi. Padahal menurutnya, skema subsidi sektor transportasi seperti diatur di UU No. 22 Tahun 2019 adalah untuk angkutan umum massal.

“Apa sopir bus, truk, angkot, dan ojek pangkalan tidak berhak menerima subsidi dari pemerintah? Yang diatur dalam UU LLAJ subsidi itu untuk angkutan umum massal. Ojek itu angkutan individual," kata dia.

TARGET PENGGUNA KENDARAAN LISTRIK DI INDONESIA

Seorang pengemudi ojek daring mengganti baterai sepeda motor listrik dengan yang sudah penuh terisi di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di SPBU Pertamina, Jalan MT Haryono, Jakarta, Jumat (4/3/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Sementara itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai rencana pemerintah memberikan subsidi untuk sepeda motor listrik kepada ojek online salah sasaran dan kurang tepat. Sebab pemberian itu pun tidak akan menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.

Ketua Umum MTI, Darmantoro mengatakan, jika rujukannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, sangat jelas bahwa yang disasar peraturan tersebut adalah Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sedangkan jika rujukannya adalah masalah transportasi, maka penyebab utama masalah adalah ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi. Harusnya solusinya adalah shifting masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Menurutnya, persoalan kebijakan subsidi kendaraan listrik terletak pada objek subsidinya yaitu sisi konsumsi. MTI setuju dan memandang perlu adanya dukungan fiskal pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik sebagai upaya konversi energi BBM ke energi listrik.

Akan tetapi, subsidi lebih tepat diberikan untuk pembangunan infrastruktur dan bukan pada kegiatan konsumsi yang seharusnya dibiarkan menjadi bagian dari mekanisme pasar. Di mana demand dan supply tercapai secara alamiah berdasakan keseimbangan aspek keekonomiannya.

"Maka akan lebih tepat jika Kementerian ESDM dapat memberikan dukungan subsidi infrastruktur kendaraan listrik seperti charging station, jaringan battery swab, dan proses sambungan listrik yang mudah dan murah bagi fasiltias pengisian daya bagi kendaraan listrik," jelasnya.

Kementerian ESDM, menurut dia, perlu membantu Kemnhub mengatasi anomali angkutan online karena hadirnya bisnis jasa angkutan online tersebut terjadi adalah akibat krisis angkutan umum di seluruh Indonesia.

Sementara subsidi produksi atau subsidi harga jual yang bisa mencapai trilliunan rupiah tersebut sebaiknya dialihkan ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik untuk angkutan umum atau paling tidak sebagian dialihkan ke subsidi bus listrik untuk mewujudkan angkutan umum yang berkualitas, terjangkau, dan ramah lingkungan.

“Dari sisi transportasi, diskursus subsidi sepeda motor listrik online hendaknya diubah menjadi diskursus pembenahan angkutan umum perkotaan yang memang sangat membutuhkan ketelatenan dan konsistensi untuk membenahinya," jelasnya.

“Karena ini bukan hanya soal teknologi, harga jual, dan industialisasinya semata, tetapi juga lebih pada keberpihakan anggaran pemerintah di sektor transportasi," sambung Darmantoro mengakhiri.

Baca juga artikel terkait MOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz