tirto.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah. Dalam SE tersebut, termuat empat program prioritas.
Empat program penyuluh agama dan penghulu adalah penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menjelaskan bahwa SE diterbitkan dalam rangka optimalisasi peran mereka serta akselerasi implementasi program.
"Sejumlah terobosan telah dilakukan sejak Gus Men pimpin Kementerian Agama. Alhamdulillah mulai nampak hasilnya dan sekarang kita akselerasi lagi," ucap Wibowo saat memberikan pembekalan di hadapan ASN Kanwil Kemenag Bali di Denpasar, dikutip Rabu (17/4/2024).
Dalam rangka penurunan stunting, Kementerian Agama mengoptimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK).
Penyuluh agama dan penghulu KUA menjadi garda terdepan, baik dalam program kepenyuluhan dengan pendekatan agama maupun bimbingan perkawinan.
"Kementerian Agama libatkan 9 ribu penghulu dan 50 ribu penyuluh agama dalam edukasi isu kesehatan melalui khutbah, ceramah, dan tausiyah keagamaan. Penghulu dan penyuluh agama umumnya adalah tokoh masyarakat, sehingga suara mereka lebih didengar, apalagi menyampaikan masalah stunting dalam bahasa agama," ungkapnya.
Wibowo menegaskan bahwa pihaknya telah mengkader 3.200 fasilitator Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Hal ini dikarenakan mulai akhir Juli 2024, Kementerian Agama sudah mulai wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin.
Dalam sisi penanggulangan kemiskinan, upaya Kementerian Agama dilakukan secara bersamaan dengan ikhtiar melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Instrumen penting yang difokuskan, pertama adalah penguatan peran KUA dalam gerakan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Potensi dari penguatan tersebut mencapai Rp327 triliun dan sampai saat ini baru bisa terhimpun sekitar Rp41 triliun.
Kedua, perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan. Ketiga, pemberian fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha menengah kecil (UMK).
Dalam hal pelestarian lingkungan, Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir menginisiasi sejumlah terobosan. Misalnya, pengembangan Fiqih Lingkungan dan Fiqih Peradaban lalu diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan.
Selain itu, ada juga inisiatif pengembangan Pesantren Ekologi serta edukasi pelestarian lingkungan melalui rumah ibadah dan KUA.
"Inisiatif pelestarian alam juga berkembang di Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Banyak kampus PTKN, madrasah, dan pesantren menerima penghargaan, mulai dari UI GreenMetric, sekolah Adiwiyata, hingga Kalpataru," sebut Wibowo.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi