Menuju konten utama

Kemenag Alihkan Aset Haji Rp3,8 T ke Kementerian Haji & Umrah

Pengalihan aset haji dari Kemenag ke Kemenhaj merupakan bagian transisi kelembagaan setelah penataan ulang struktur organisasi pemerintahan.

Kemenag Alihkan Aset Haji Rp3,8 T ke Kementerian Haji & Umrah
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Dalam rapat tersebut Kemendikdasmen menyarankan agar persoalan mendalam berkenaan dengan tata kelola guru dipusatkan pada pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengalihkan aset penyelenggaraan haji senilai Rp3,8 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Langkah ini merupakan bagian dari transisi kelembagaan setelah penataan ulang struktur organisasi pemerintahan yang memisahkan urusan haji dari Kemenag.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan pengalihan barang milik negara (BMN) tersebut dilakukan melalui mekanisme alih status penggunaan antara kedua kementerian.

“Kementerian Agama melaksanakan pengalihan barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama kepada Kementerian Haji dan Umrah melalui mekanisme persetujuan alih status penggunaan (ASP),” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Nasaruddin memaparkan, berdasarkan data Kemenag, total permohonan alih status penggunaan yang diajukan mencapai 1.102 permohonan. Hingga Februari 2026, sebanyak 943 permohonan telah diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan.

“Berdasarkan data BMN yang tercatat pada Ditjen PHU, terdapat target permohonan ASP sebanyak 1.102 permohonan. Sampai dengan Februari 2026, Kementerian Agama telah mengajukan 943 permohonan ASP kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan,” kata dia.

Dari jumlah tersebut, sebagian permohonan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. “Sampai dengan awal tahun 2026 telah disetujui sebanyak 758 permohonan oleh KPKNL Kementerian Keuangan di antara sekian tadi yang kami usulkan,” ujar Nasaruddin.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, lanjut Nasaruddin, Kemenag dan Kemenhaj telah melakukan proses transfer keluar dan transfer masuk aset antar-kementerian.

“Sampai dengan 10 Maret 2026 telah dilaksanakan TKTM atas 391 permohonan yang berasal dari 245 satuan kerja yang meliputi 95.172 NUP atau nomor urut pendaftaran dengan nilai perolehan BMN sebanyak Rp3.871.854.552.808,” ucap Nasaruddin.

Selain aset fisik, sejumlah aset strategis yang berkaitan dengan sistem penyelenggaraan haji juga telah diserahterimakan kepada Kementerian Haji dan Umrah.

“Aset strategis yang telah diserahterimakan dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji dan Umrah yang telah diselesaikan berita acara serah terima antara lain perangkat aplikasi Siskohat, kemudian perangkat server pendukung sistem haji,” ujarnya.

Di samping itu, proses serah terima sejumlah aset lain masih berlangsung, termasuk gedung Kementerian Agama di Jalan Thamrin serta dokumen bank garansi milik penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

“Selanjutnya BAST yang sedang berproses adalah gedung Kementerian Agama di Jalan Thamrin, kemudian penyerahan 3.257 sertifikat bank garansi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan 836 sertifikat bank garansi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” kata Nasaruddin.

Ia menambahkan, proses pengalihan aset tersebut dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah detail teknis yang harus diselesaikan bersama antara Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah.

“Kami sepakat dengan rekan kami bahwa hal-hal yang sifatnya sangat detail sambil jalan kita telah berkomitmen untuk kerjakan bersama,” ujar Nasaruddin.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN ASET atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah