Menuju konten utama

Istana: Hotel Sultan Tak Ditutup, Pengelola Dialihkan ke PPKGBK

Pemerintah sudah membuka komunikasi dengan seluruh karyawan dan PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan.

Istana: Hotel Sultan Tak Ditutup, Pengelola Dialihkan ke PPKGBK
Hotel Sultan yang berada di Blok 15, Senayan, Jakarta. (FOTO/Istimewa)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan pemerintah tidak akan menutup Hotel Sultan. Namun, karena sengketa yang terjadi, pemerintah meminta pengelola hotel, PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan Pontjo Sutowo untuk segera menyerahkan pengelolaan Hotel Sultan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

“Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya (ke PPKGBK),” kata Prasetyo kepada awak media, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Meski beralih pengelolaan, Prasetyo memastikan Hotel Sultan masih bisa beraktivitas. Pemerintah juga sudah membuka komunikasi dengan seluruh karyawan dan PT Indobuildco, beberapa waktu lalu.

“Masih bisa beraktivitas dan kami sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” tambahnya.

Perlu diketahui, pada hari ini PT Indobuildco dijadwalkan untuk melakukan sidang aanmaning atau peneguran untuk pengosongan Hotel Sultan. Namun, PT Indobuildco menolak pengosongan karena menilai bahwa status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bahkan, perkara terkait hak pengelolaan lahan Hotel Sultan masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan perkara ini bermula dari belum dibayarkannya tunggakan royalti oleh PT Indobuildco kepada PPKGBK selama 17 tahun.

Padahal, tunggakan yang seharusnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan lahan Blok 15 di kawasan Senayan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN)tersebut sudah mencapai 45,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp761 miliar.

“Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai US$45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar,” ujar Kharis dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).

Baca juga artikel terkait HOTEL SULTAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama