tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan membongkar koper jemaah haji yang berisi air zamzam saat kepulangan ke Indonesia. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid mewanti-wanti jemaah haji agar tidak nekat memasukkan ari zamzam ke dalam koper.
Setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), penyelenggaraan ibadah haji 2023 masuk tahap pemulangan jemaah ke Tanah Air. Kelompok terbang (kloter) awal akan kembali ke Indonesia mulai 4 Juli 2023.
Subhan menjelaskan dua hari sebelum kepulangan akan dilakukan proses penimbangan bagasi dan dilanjutkan pemeriksaan melalui X-Ray Multiview.
"Jangan masukkan air Zamzam ke koper bagasi. Sebab, koper berisi air zamzam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan," kata Subhan melalui keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).
Proses penimbangan telah dilakukan untuk sejumlah kloter pertama dari sejumlah embarkasi. Ada Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 01), Makassar (UPG 01), Solo (SOC 01), Surabaya (SUB 01) dan lainnya.
Setelah penimbangan di hotel jemaah, dilakukan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam.
Dari hasil pemeriksaan, rata-rata terdapat 30 sampai 40 persen jemaah yang memasukkan air zamzam ke dalam koper. Koper dibongkar untuk mengeluarkan airnya, sehingga cukup mengganggu dalam proses pemeriksaan barang jemaah.
“Jika tanpa pembongkaran, cukup satu jam proses pemeriksaan bagasi. Namun jika harus dibongkar karena terdapat zam-zam, memakan waktu hingga tigas jam per kloternya,” ucapnya.
Subhan menjelaskan setiap jemaah haji akan mendapat lima liter air zamzam yang dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
"Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," ujarnya.
Sesuai aturan penerbangan, lanjut Subhan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu barang yang mudah terbakar atau meledak; senjata api dan senjata tajam; gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml; uang lebih dari Rp100 juta atau SAR25.000; dan air zamzam.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan