Menuju konten utama

Kemen PPPA Atensi Khusus Kasus Perundungan di Binus School BSD

Kemen PPPA bakal mengawal serta memantau perkembangan kasus perundungan yang terjadi di Binus School BSD.

Kemen PPPA Atensi Khusus Kasus Perundungan di Binus School BSD
Ilustrasi Bullying. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bakal mengawal serta memantau perkembangan kasus perundungan yang terjadi di Binus School BSD, Tangerang Selatan.

Pelaksana Harian Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, berujar pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan baik berupa psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarganya, jika dibutuhkan.

“Diketahui satu orang anak korban kelas 11 mengalami perundungan dan kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, hingga pengancaman yang dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut,” ujar Rini dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Ia mengatakan, berdasar informasi yang diterima, perundungan itu terungkap saat kerabat korban mengunggah kasus perundungan yang terjadi di media sosial. Unggahan tersebut viral lantaran salah satu terduga pelaku perundungan merupakan anak publik figur.

Sementara itu, sejumlah terduga pelaku ada yang masih tergolong sebagai anak di bawah umur dan ada yang sudah tergolong dewasa.

Rini menyebutkan, korban perundungan telah pulang dari rumah sakit pada 16 Februari 2024. Kemudian, pada 20 Februari 2024, korban telah menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD PPA Tangerang Selatan.

"Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh anak korban pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.

Menurut Rini, para terduga pelaku bisa dijerat Pasal 80 juncto 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara tiga tahun enam bulan.

Namun, karena beberapa orang terduga pelaku merupakan usia anak, perlu mempertimbangkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga pelaku.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN BINUS SCHOOL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto