Menuju konten utama

Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai

Pendamping keluarga korban Paniai, Yones Douw, tidak menerima keputusan hakim yang memvonis bebas Mayor Inf Purn. Isak Sattu.

Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai
Ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM Sutisna Sawati berdiskusi dengan anggota Majelis lainnya saat sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Barat di Ruang sidang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022). ANTARA/Darwin Fatir

tirto.id - Koalisi Pemantau Paniai 2014 menanggapi terkait vonis bebas terhadap terdakwa tunggal, Mayor Inf Purn. Isak Sattu, dalam kasus Paniai. Koalisi menilai hal ini bukti bahwa negara tak berkutik terhadap para penjahat HAM.

"Putusan bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim bertepatan dengan 8 tahun momen peringatan peristiwa ini adalah buah dari buruknya kinerja penegakan hukum untuk penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia," ucap Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Meski tragedi Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan dan penganiayaan, aparat penegak hukum tak mengungkap pelakunya. "Pengadilan HAM peristiwa Paniai memutus bebas terdakwa sebab dakwaan mengenai pertanggungjawaban komando tidak terbukti melekat dalam diri terdakwa," sambungnya.

Sementara, pendamping keluarga korban Paniai, Yones Douw, tidak menerima keputusan hakim yang memvonis bebas Mayor Inf Purn. Isak Sattu.

"Kami keluarga korban tetap menuntut kepada negara untuk menyelidiki ulang (kasus Paniai)," kata dia kepada Tirto.

Sejak awal sidang bergulir, mereka tak yakin pelaku dihukum berat dan proses pengadilan tidak memihak korban.

"Kami mengetahui bahwa negara mengutamakan kepentingan negara daripada menegakkan keadilan dan kejujuran bagi keluarga korban," ucap Yones.

Terdakwa Isak didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Dia terancam 10 tahun penjara. Sementara itu, Hakim memvonis bebas Isak dengan alasan tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran HAM.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM DI KASUS PANIAI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin