Menuju konten utama

Keluarga Korban Penganiayaan Polisi Datangi Komnas HAM Besok

Keluarga anak korban AM (13) yang meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Padang, akan mendatangi Komnas HAM besok (25/6/2024).

Keluarga Korban Penganiayaan Polisi Datangi Komnas HAM Besok
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Keluarga anak korban AM (13) yang meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Padang, akan mendatangi Komnas HAM besok (25/6/2024). Kedatangan itu untuk menindaklanjuti pengusutan secara tuntas dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumatra Barat (Sumbar) kepada korban.

“Hari Selasa akan kami terima audiensi keluarga di Jakarta. Selasa siang jam 13.00 WIB,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

Di sisi lain, Direktur LBH Padang Indira Suryani pun mengaku akan mendampingi audiensi tersebut.

Indira menegaskan, tidak hanya kepada Komnas HAM, perwakilan dari LBH juga akan audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hari ini. Sebab, mereka yang mendapatkan kekerasan sebagian besar adalah anak di bawah umur.

"Iya besok (Ke Komnas HAM). Hari ini audiensi dengan KPSI melalui zoom," ucap dia saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Ditambahkan perwakilan YLBHI Padang, Diki, pihaknya juga akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kendati demikian, dia belum bisa membeberkan berapa jumlah pihak yang akan diajukan perlindungan ke LPSK.

"Selasa ke LPSK juga. Ini lagi nyiapin mitigasi dulu," ungkap Diki saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah anak korban AM (13) dalam kondisi meninggal dunia di bawah jembatan Kuranji pada (9/6/2024). Dalam jasadnya terdapat sejumlah luka lebam di bagian tubuh.

Dia diduga meninggal karena dianiaya anggota Shabara Polda Sumbar yang melakukan penangkapan pelaku tawuran. Sebab, teman AM berada di kantor polisi beserta motornya.

Penyiksaan itu juga diakui teman AM lain yang ditangkap. Mereka menyebut bahwa anggota polisi memukul dengan rotan, menyetrum, menendang, dan menginjak.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang