Menuju konten utama

Kekasih Tamara Tyasmara Tak Punya Sertifikasi Pelatih Renang

Polisi mengatakan korban Dante sudah beberapa kali berenang bersama tersangka, namun tak selalu di TKP tewasnya anak dari Tamara Tyasmara itu.

Kekasih Tamara Tyasmara Tak Punya Sertifikasi Pelatih Renang
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (depan) bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan) saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

tirto.id - Polisi mengungkapkan Yudha Arfandi beralasan sedang melatih pernapasan anak dari Tamara Tyasmara, RA alias D di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main 'nyelem-nyeleman'. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Jakarta, Senin (12/2/2024) dilansir dari Antara.

Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam.

Lebih lanjut, Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama YA. Namun, lokasi berenang tak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa satu minggu sebelum kejadian, Tamara bersama YA sempat berkunjung ke TKP untuk melakukan survei. Alasan survei tersebut dilakukan adalah untuk memeriksa fasilitas dan kebersihan air yang berada di kolam renang tersebut.

Atas kasus tersebut, Wira mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante. Oleh karena itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Wira mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus tersebut. Bukti itu nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

Salah satu bukti adanya pembunuhan berencana ini didasari dari petunjuk kamera pengawas (CCTV) yang mana tersangka sempat mengangkat korban ketika penjaga keselamatan (life guard) melewatinya.

Kemudian, tersangka sempat melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihat. Tersangka pun lalu menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariasi yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

Baca juga artikel terkait KASUS TAMARA TYASMARA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto