Menuju konten utama

Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara di Tangan Pacarnya

Tersangka Yudha Arfandi, menenggelamkan anak Tamara Tyasmara dengan menarik badan/kaki korban agar terus berenang dan tak berpegangan ke dinding kolam.

Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara di Tangan Pacarnya
Arsip foto - Tamara Tyasmara (kiri) menyambangi Polda Metro Jaya untuk diminta keterangannya, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

tirto.id - Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kasus tewasnya anak dari artis Tamara Tyasmara, D (6) saat berada di kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yudha Arfandi (33), yang diduga dengan sengaja menenggelamkan D saat berada di kolam renang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan, sebelum ke kolam renang, Tamara dan anaknya sempat ke rumah Yudha, yang tak lain pacar dari Tamara. Kemudian, bersama-sama menemui anak tersangka untuk mengajak ke kolam renang.

"Tersangka YA berangkat dari rumah bersama dengan anak korban RA (alm) dan anak MAA ke kolam renang Palem," ungkap Wira dalam konferensi pers, Senin (15/2/2024).

Kemudian, kata Wira, tersangka mengajak korban dan anaknya untuk melakukan pemanasan sebelum berenang. Setelah itu, mereka berenang di kolam dewasa sedalam 1,3 meter.

"Posisinya di depan gazebo tempat tersangka dan korban menaruh barang perlengkapan, sementara tersangka posisinya masih di atas kolam renang," tutur dia.

Lebih lanjut dijelaskan Wira, tersangka jongkok dan menginstruksikan korban dan anak tersangka menyelam. Tersangka lalu memegang dan memasukkan kepala korban dan anaknya ke dalam air, namun keduanya berpegangan ke pinggir kolam.

"Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung sekitar 15 menit sampai 20 menit," ucap Wira.

Setelah itu, kata Wira, tersangka bersama korban dan anaknya pindah ke kolam anak. Di kolam renang korban dan MAA berkegiatan kurang lebih 30 menit.

Tersangka, ujar Wira, membenamkan korban dua kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Kemudian, tersangka bersama dengan anak korban dan MAA berpindah ke area kolam dewasa kedalaman 1,5 meter.

"Di lokasi tersebut, tersangka kembali beberapa kali membenamkan tubuh korban ke dalam kolam kedalaman 1,5 meter dengan durasi membenamkan tubuh korban selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, 54 detik," kata Wira.

Tersangka menenggelamkan korban, tutur Wira, dengan memegang pinggang korban dengan menggunakan kedua tangannya. Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka menarik badan/kaki korban agar tetap terus berenang.

Dia membeberkan, tersangka melakukan hal seperti itu sekitar 4 kali. Setelah itu, korban ke pinggir tepi kolam renang dan berpegangan pada pinggir kolam lalu batuk.

Sekitar 16:50:11 waktu CCTV, ucap Wira, korban sudah lemas. Lalu, tersangka angkat korban ke atas kolam renang, setelah itu korban sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup," ujar Wira.

Baca juga artikel terkait TAMARA TYASMARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto