Menuju konten utama

Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka & Hasil Rekaman CCTV Dante

Kekasih Tamara Tyasmara, YA, jadi tersangka kasus kematian Dante. Bagaimana hasil rekaman CCTV terkait kejadian YA dan Dante?

Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka & Hasil Rekaman CCTV Dante
Ilustrasi police line. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kekasih Tamara Tyasmara dengan inisial nama YA, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun). YA dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Jumat (9/2/2024).

Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia pada Sabtu, 27 Januari 2024 pukul 18.00 WIB di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Ketika itu, Dante diduga meninggal karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta.

Jenazah Dante dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta. Namun, kemudian Tamara merasa ada yang janggal terkait meninggalnya sang putra. Oleh karenanya, ia setuju adanya autopsi terhadap Dante.

Ekshumasi terhadap jenazah Dante dilakukan pada Selasa (6/2). Proses tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keterangan (klarifikasi) setidaknya terhadap 20 saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, Dante sempat mengalami muntah saat mengikuti latihan berenang. Ketika diangkat, korban sudah tidak sadarkan diri. Korban dilarikan ke rumah sakit, tetapi tidak tertolong lagi.

Pada Rabu (7/2), pihak berwajib menaikkan status kasus Dante dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini berlanjut dengan penangkapan tersangka YA pada Jumat (9/2).

Kronologi Penangkapan YA Kekasih Tamara Tyasmara

Dalam tuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka YA di kawasan Pondok Kelapa pada Jumat, 9 Februari 2024 pagi hari pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, YA dalam keadaan tidur.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, yang bersangkutan ditangkap sedang tidur," papar Ade dikutip Antara.

Setelahnya, YA dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (8/2/2024), ditambah dengan bukti yang cukup, pihak berwajib kemudian menjerat YA dengan pasal berlapis, yaitu pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," tambah Ade.

Tersangka YA terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Saat ini, motif pembunuhan masih didalami oleh pihak penyidik. Usai proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka YA, polisi akan melakukan pendalaman.

"Motif sedang didalami karena setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," pungkas Ade.

Hasil Rekaman CCTV Kasus Meninggalnya Dante

Berdasarkan tuturan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Jumat (9/2/2024), terungkap bahwa tersangka YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali. Hal ini dibuktikan dari rekaman CCTV.

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, " kata Wira dikutip Antara.

"Di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," tambahnya.

Terkait pengungkapan hasil forensik dari CCTV dan hasil ekshumasi, pihak berwajib akan menyampaikannya lebih lanjut. Nantinya, tim analisis digital dari puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik juga akan dilibatkan.

Baca juga artikel terkait TAMARA TYASMARA atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Hukum
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya