Menuju konten utama

Kejati Tahan 3 Tersangka Korupsi Bank DKI Cabang Semarang

TW lantas mengajukan kredit mikro dengan total Rp3 miliar pakai 6 nama orang lain atas saran DBF yang disetujui EYK.

Kejati Tahan 3 Tersangka Korupsi Bank DKI Cabang Semarang
Tiga tersangka korupsi kredit Bank DKI Cabang Semarang digelandang dari kantor Kejati Jateng menuju tahanan, Selasa (9/9/2025). FOTO/humas kejati

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka dugaan korupsi pemberian fasiltas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023 yang merugikan negara Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triono, mengungkap tersangkanya perempuan berinisial TW. Tersangka lainnya adalah dua laki-laki, EYK selaku Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang dan DBF selaku Relationship Manager Kredit Ritel Bank DKI Semarang.

"Ketiga tersangka kami tahan, untuk tersangka TW ditahan di Lapas Perempuan Semarang sedangkan tersangka EYK dan DBF di Lapas Kelas I Semarang," ujar Arfan, Selasa (9/9/2025).

Dia menjelaskan, awalnya pada pertengahan 2023, tersangka TW mengajukan kredit ritel ke Bank DKI Cabang Semarang sekitar Rp4 miliar, tetapi permohonannya tidak disetujui.

Lantas, tersangka DBF selaku Relationship Manager Kredit Ritel Bank DKI Semarang menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro/KUR dengan jumlah enam orang sebagai debitur.

Saran itu benar-benar dilakukan. Tersangka TW lantas mengajukan kredit mikro dengan menggunakan enam nama orang lain dengan total Rp3 miliar.

Rencana culas pengajuan itu disetujui oleh tersangka EYK selaku Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang yang berwenang memutus kredit mikro, pada September-Oktober 2023.

"Setelah kredit mikro disetujui, tersangka TW menyuruh enam debitur untuk mencairkan kredit mikro, atas nama masing masing sebesar Rp500 juta, total seluruhnya Rp3 miliar, di mana uang tersebut dipakai tersangka TW," beber Arfan.

Saat tanda tangan akad kredit, para nasabah datang ke bank diantar tersangka TW. Setelah tanda tangan dan pencairan kredit, kemudian kelengkapan berupa buku tabungan, ATM hingga slip pencairan dibawa TW.

Dalam pengajuan proses kredit mikro, syarat-syarat yang diajukan berupa jaminan usaha ternyata tidak benar dan agunan berupa tanah bangunannya ternyata nilai apraisalnya ditinggikan.

TW kemudian bekerja sama dengan tersangka DBF dan bagian kredit mikro untuk melengkapi persyaratan lainnya.

Terhadap kredit atas enam debitur yang bertanggung jawab melakukan angsuran adalah tersangka TW. Tetapi, ia hanya mengangsur beberapa kali dan sisanya tidak pernah dibayar. Kredit itu berujung macet.

"Akibat kredit macet enam debitur tersebut Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian kurang lebih Rp2,7 miliar," ungkap Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah