tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit melalui financial technology(fintech) KoinWorks periode 2020–2024. Tersangka yang ditetapkan adalah beneficial owner PT RMS berinisial LHL alias Ko Xiong.
“Terhadap tersangka Sdr. LHL dilakukan penahanan sejak hari Selasa, 2 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas I Malang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).
Dapot menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan. LHL nantinya akan dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dia menerangkan, LHL berperan dalam memanipulasi pengajuan kredit kepada BRI melalui KoinWorks dengan menggunakan nominee, yakni pegawai PT RMS baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak bekerja.
“Tersangka menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar. Tersangka BAA, JB, dan BH selaku pengurus PT LAT, pemilik fintech KoinWorks, didasarkan pada analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI (Persero) kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” ungkap Dapot.
Tersangka LHL disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang lebih dari Rp14 miliar serta mengumpulkan bukti-bukti lain dan mendalami keterlibatan pihak Bank BRI maupun nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.
“Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan di antaranya berupa uang sebesar lebih dari Rp14 miliar dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit,” kata Dapot.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id






























