tirto.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo, menyatakan berkas perkara Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dalam kasus dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sudah lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah lengkap sejak 11 April 2016," katanya di Jakarta pada Kamis (14/4/2016).
Menurutnya, saat ini, kejaksaan menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka Ivan Haz yang selanjutnya akan dibuat dakwaan hingga segera disidangkan.
Lebih lanjut, Kejati menyatakan berkas Ivan Haz yang diterima dari Polda Metro Jaya murni kasus kekerasan rumah tangga tanpa didasari kasus narkoba.
"Yang kami terima soal KDRT terhadap pembantunya," kata Waluyo pula.
Sebelumnya, asisten rumah tangga berinisial T (20) melaporkan Ivan Haz ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan pada 30 September 2015.
Kemudian Waluyo menjelaskan berkas Ivan Haz yang juga anggota DPR RI dan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu, diterima Kejati DKI Jakarta pada 10 Maret 2015.
Selain memperlakukan asisten rumah tangganya dengan kasar, menurut Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Ivan Haz juga melarang asistennya keluar rumah dan menyita telepon selulernya sejak bekerja pada Mei 2015.
Usai melakukan pemeriksaan hampir 11 jam, penyidik menahan Ivan Haz selama 20 hari sejak 29 Februari 2016.
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa sampel rambut dan darah anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz untuk mengetahui kemungkinan adanya pengaruh narkotika saat dia melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya. (ANT)
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini