Menurut anggota Komisi III DPR RI dari PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsy, MKD DPR RI tak perlu menunggu laporan untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
Kerentanan ini berupa barter atau kompensasi dari upaya mengumpulkan suara pemilih. Maka itu, sejumlah pengamat pendidikan mendesak menghapus jalur ini.
Warga menggerebek TY (47) yang diduga berbuat mesum di kediaman MS (28) dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas keamanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasie Penkum Kejati DKI, Waluyo, menyatakan berkas perkara Ivan Haz dalam kasus dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sudah lengkap atau P21.