tirto.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan anggota dewan memang membutuhkan tenaga ahli. Tidak terkecuali anggota DPRD DKI.
Selama ini anggota DPRD DKI tidak punya tenaga ahli. Kalaupun ada, mereka membayarnya pakai uang sendiri.
Sebagai pembanding, anggota DPR RI punya TA bisa sampai tujuh orang, dan semuanya dibayar negara. Syaratnya, mereka harus berpendidikan minimal S2 dengan IPK minimal 3,00--lebih tinggi dari syarat jadi anggota DPR yang hanya lulusan SMA/sederajat.
"Kami butuh [tenaga ahli]. [Saya dulu] ada, saya bayar sendiri. Saya dikasih dua sebagai Ketua [DPRD DKI Jakarta]," kata Pras saat ditemui di Balai Kota, Selasa (3/9/2019) sore.
Kondisinya beda dengan fraksi. Fraksi di DPRD DKI disediakan tenaga ahli. Mereka dibayar pakai APBD, kata Pras.
Pras bilang, perkara ini sekarang tengah dibahas DPRD DKI periode 2019-2024. "Kami berembuk," kata Pras.
Usul membayar tenaga ahli di DPRD DKI Jakarta pakai APBD pertama kali diutarakan oleh anggota DPRD DKI Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi. Suhaimi bilang, tenaga ahli dibutuhkan karena anggota DPRD tidak menguasai semua disiplin ilmu, termasuk ekonomi makro yang di dalamnya terdapat tema APBD.
"Kami membahas Rp90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan backround anggota dewan beda. Masih belum bisa paham benar soal APBD," ucap Suhaimi, Senin (2/9/2019) sore.
Mengutip Hukumonline, tugas tenaga ahli untuk anggota DPR RI ada 10. Beberapa di antaranya adalah mendampingi anggota dewan dalam rapat komisi dan menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi anggota dewan terkait dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ia juga bertugas menyiapkan bahan untuk keperluan kunjungan kerja anggota dewan; membuat laporan hasil kunjungan kerja, termasuk laporan keuangannya.
Baca juga:
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino